AD dan ART OSIS SMK NEGERI 1 Purwosari

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMK NEGERI 1 PURWOSARI
ANGGARAN DASAR
BAB I
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMK Negeri  1 Purwosari
2. OSIS SMK Negeri 1 Purwosari memiliki nama khusus yaitu GENLORD’
    GENLORD’ merupakan akronim dari Generasi Laskar OSIS Periode. Yang selanjutnya nama itu
    diikuti  dengan periode jabatan.
3. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
4. OSIS SMK Negeri 1 Purwosari berkedudukan di Sekolah SMK Negeri 1 Purwosari  Pasuruan
Pasal 2
Dasar dan Azaz
1. Organisasi ini didirikan berdasarkan Pancasila dan Undang  - Undang Dasar 1945
2. Organisasi ini dilindungi oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
    Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan, kekompakan dan Kekreativitasan
Pasal 3
1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan mentransmisikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi,Patriotisme kepribadian dan budi pekerti luhur.
2. Membangun siswa SMK Negeri 1 Purwosari  yang professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan  pembangunan manusia Indonesia seutuhnya masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
3.Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari SMK Negeri 1 Purwosari.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi Siswa Intra Sekolah ini berbentuk Kesatuan
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lembaga sekolah lainnya
Pasal 7
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini adalah seluruh  siswa dan siswi SMK  Negeri 1 Purwosari
2. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi siswa SMK Negeri 1 Purwosari, pindah sekolah, dan dinyatakan lulus secara akademis atau meninggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah.
Pasal 9
Pendanaan dan Keuangan
1. Pendanaan organisasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS)
2. Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota  yang besarnya ditentukan melalui pengurus OSIS lengkap dan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha – usaha lain yang sah.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi ini terdiri dari :
1. Pelindung Organisasi Siswa Intra Sekolah
2. Pembina dan Penasehat Organisasi Siswa Intra Sekolah
3. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMK Negeri 1 Purwosari
4. Anggota Organisasi Siswa  Intra Sekolah
BAB III
Pasal 11
Pelindung Organisasi
1. Yang bertindak sebagai pelindung Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK Negeri 1 Purwosari adalah Kepala SMK Negeri 1 Purwosari.
BAB IV
Pasal 12
Pembina dan Penasehat Organisasi
1. Pembina Organisasi ini adalah Wakil Kepala Kesiswaan yang disahkan Oleh kepala SMK Negeri 1 Purwosari.
2. Pembina Organisasi Harus mendukung upaya Organisasi untuk melaksanakan Program Kerja.
3. Penasehat Organisasi ini adalah Seluruh Dewan Guru, Karyawan, Purna Jabatan Pengurus OSIS yang duduk di kelas XII dan berkompeten  dan Alumni Pengurus OSIS  yang tergabung dalam Ikatan Alumni OSIS (IAO) SMK Negeri 1 Purwosari.
BAB V
Pasal 13
Kepengurusan Organisasi
1. Pengurus Organisasi adalah Siswa – Siswi SMKN 1 Purwosari kelas X dan XI yang terpilih
2. Pengurus Organisasi dari Kelas XI adalah pengurus yang telah lolos Regenerasi Kepengurusan
     pada saat sidang Pleno
Pasal 14
1. OSIS dipimpin oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum  yang terpilih pada waktu pemilihan   
    Umum
2. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum  dipilih langsung oleh seluruh warga SMK Negeri 1     
    Purwosari yang Meliputi  Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah , seluruh Guru, Kepala Dan Staf     
    TU, Petugas  Kebersihan, Satpam dan Seluruh siswa – siswi SMK Negeri 1 Purwosari 
3. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Bertanggung Jawab dan Menaungi seluruh Ekstrakurikuler     
    dan  Organisasi di SMK Negeri 1 Purwosari
Pasal 15
1. Struktur Pengurus OSIS SMKN 1 Purwosari terdiri dari Pengurus Inti dan Pengurus Seksi Bidang
2. Pengurus Inti terdiri dari : KEPALA SEKOLAH, PEMBINA OSIS, KETUA UMUM, WAKIL  KETUA,   
    KETUA 1 ,  WAKIL KETUA 1, SEKRETARIS I, SEKRETARIS II, BENDAHARA I,  BENDAHARA II
3. Pengurus Seksi Bidang Terdiri dari : Sie 1 (Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa),
    Sie II  (Kehidupan Berbangsa dan Bernegara), Sie III (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara),
    Sie IV(Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur), Sie V (Berorganisasi,Pendidikan Politik dan  
    Kepemimpinan), Sie VI (Keterampilan dan Kewirausahaan), Sie VII  (Kesegaran Jasmani dan Daya
    Kreasi), Sie VIII (Persepsi,Apresiasi dan Kreasi Seni)
4. Struktur organisasi dapat dinyatakan sah apabila terdapat minimal KETUA UMUM, WAKIL  
    KETUA  UMUM, SEKRETARIS, DAN BENDAHARA dalam Pengurus Inti.
Pasal  16
1. Pengurus OSIS bekerja menurut AD/ART
2. Pengurus OSIS memegang Jabatan selama satu tahun
3. Pengurus OSIS dapat di berhentikan apabila tidak bisa menjalankan kewajibannya oleh Ketua
    dalam sidang Pleno atas persetujuan Kepala SMKN 1 Purwosari
4. Ketua Umum dapat mengangkat rekan kerja dalam menjalankan program Kerja atas persetujuan 
    Kepala Sekolah
5. Ketua Umum menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta
    peraturan sebagaimana mestinya.
6. Pengurus OSIS di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan 
    Ekstrakurikuler dan Organisasi atau orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 17
1. Jika Ketua Umum , Wakil Ketua Umum, Ketua 1, Wakil Ketua 1, Sekretaris 1, Wakil Sekretaris 1,
    Bendara 1, dan/atau Wakil Bendahara 2, meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan
    kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya
    yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.


Pasal 18
1. Sebelum memangku Jabatan, Pengurus OSIS Mengucapkan janji dengan kesadaran dan  
    sungguh  – sungguh dihadapan seluruh warga SMKN 1 Purwosari pada saat Upacara Serah    
    Terima Jabatan .
BAB VI
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBERI SARAN (DPPS)
Pasal 19

1. Anggota-anggota DPPS merupakan Purna Jabatan Pengurus OSIS yang masih duduk di kelas XII
    dan alumni Pengurus OSIS yang tergabung dalam Ikatan Alumni Osis (IAO) SMKN 1 Purwosari.
2. DPPS berfungsi untuk memberikan bimbingan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS dalam
    melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3. DPPS wajib memberikan bimbingan, nasehat dan saran secara terus menerus kepada OSIS dalam
    melaksanakan tugas dan kewajibannya.
4. DPPS saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS dan telah
    disahkan oleh Kepala Sekolah.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri 1 Purwosari hanya dapat dilakukan Pada sindang Pleno dan/atau Rapat Program Kerja OSIS SMK Negeri 1 Purwosari.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMK Negeri 1 Purwosari.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
Pengurus OSIS
1. Pengurus OSIS adalah Siswa dan Siswi yang Mendaftar dan terpilih Menjadi Pengurus OSIS
Pasal 2
Syarat – syarat Kepengurusan
1. Siswa – Siswi SMK Negeri 1 Purwosari yang aktif
2. Memiliki Intelegensi yang tinggi
3. Memiliki jiwa spiritual
4. Mampu mengendalikan emosional
5. Memiliki antusiasme
6. Siap Mental dan Fisik
6. Bersedia mentaati peraturan
Pasal 3
Periode Jabatan
1. Periode jabatan Pengurus OSIS adalah 1 Periode / 1 tahun
2.  Masa anggota Kepengurusan OSIS berakhir apabila :
  a. Meninggal dunia.
  b. Dinyatakan lulus secara akademis.
  c. Tidak lolos dalam Regenerasi.
  d. Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama   
             baik OSIS.


Pasal 4
Hak dan Kewajiban Setiap Pengurus OSIS
Hak Setiap Pengurus :
1. Setiap pengurus  berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Setiap pengurus  mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Setiap pengurus  mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Setiap pengurus  :
4. Setiap pengurus  berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
5. Setiap pengurus  berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
6. Setiap pengurus  berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi
.
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 5
Rapat Program Kerja
1. Rapat program kerja merupakan memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2. Rapat program kerja diadakan 1 kali dalam satu tahun
3. Rapat Program kerja istimewa dapat dilaksanakan apabila kebijakan organisasi tidak  berjalan
    sebagaimana mestinya
Pasal 6
Wewenang Rapat Program Kerja
1. Menetapkan dan/atau amandemen AD/ART dan Garis besar Program kerja selama satu periode
2. Menilai pertanggung jawaban Pengurus
3. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya
Pasal 7
Syarat sah dan Tata Tertib Rapat program kerja
1. Mendapat persetujuan dari Kepala SMK Negeri 1 Purwosari
2. Dihadiri oleh kepala dan wakil kepala SMK Negeri 1 Purwosari Atau Perwakilan yang Sah dari  
    Pembina Organisasi
3. Rapat dinyatakan Sah apabila dihadiri 75 % dari anggota kepengurusan OSIS
4. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan
    Sah
5. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi 
    maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
 
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Pengurus OSIS
Tugas Pengurus
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan segala kebijakan sesuai dengan AD/ART 
    dan/atau kebijakan – kebijakan yang tidak diatur dalam AD/ART
2. Pengurus dari kelas XI diakhir masa jabatan wajib menyelenggarakan Regenerasi
3. Pengurus harus menyelenggarakan program kerja Utama
4. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan dalam 1 periode jabatannya
Wewenang Pengurus :
5. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
6. Mengangkat
dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB III
PROGRAM KERJA
Pasal 9
1. Pengurus OSIS SMK Negeri 1 Purwosari mempunyai Program kerja Utama dan Tambahan
2. Program Kerja Utama Meliputi :  1. Melaksanakan Rapat Program Kerja
 2. Melaksanakan Upacara Hari Senin dan Apel Sabtu
 3. Memperingati Hari Ulang Tahun SMK Negeri 1 Purwosari
      (OSIS AWARDS)
 4. Melaksanakan WISUDA
 5. Melaksanakan MOPDB
 6. Melaksanakan Regenerasi
 7. Melaksanakan LDKS
 8. Melaksanakan Sertijab
3. Program Kerja Tambahan Meliputi :  1. Peringatan Hari – Hari Besar
  2. Melaksanakan Classmeeting
  3. Melaksanakan Istighotsah Akbar
  4. Melaksanakan Latihan Gabungan dengan ekstrakurikuler
  5. Melaksanakan Program Kerja Lain
BAB IV
EKSTRAKURIKULER DI BAWAH NAUNGAN OSIS
Pasal 10
Ekstrakurikuler yang berada dibawah naungan OSIS adalah seluruh Ekstrkurikuler yang ada di SMKN 1 Purwosari
Pasal 11
1. Setiap ekstrakurikuler harus berkoordinasi dengan OSIS dalam Kegiatan Formal atau teragenda  
    Dalam ekstrakurikuler tersebut
2. Ekstrakurikuler dalam melaksanakan kegiatan teragenda harus mendapat persetujuan dari pihak
    OSIS dalam hal ini yaitu Ketua Umum dengan tidak merugikan kedua belah pihak.
Pasal 12
1. Setiap ekstrakurikuler harus dipimpin Oleh pengurus ekstrakurikuler tersebut yang duduk di
    kelas XI
2. Kebijakan lainnya diatur dalam AD/ART ekstrakurikuler yang bersangkutan dan di sahkan
BAB V
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 13
1. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang/ Rapat Program Kerja siswa
    SMK Negeri 1 Purwosari
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam dalam ART akan diatur dalam peraturan lainya yang merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMK NEGERI 1 PURWOSARI.

0 komentar: