AD dan ART OSIS SMK NEGERI 1 Purwosari
Kamis, April 10, 2014
By
Unknown
OSIS
0
komentar
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMK NEGERI 1 PURWOSARI
ANGGARAN DASAR
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS) SMK Negeri 1
Purwosari
2. OSIS SMK Negeri 1 Purwosari memiliki nama
khusus yaitu GENLORD’
GENLORD’ merupakan akronim dari Generasi Laskar OSIS Periode. Yang
selanjutnya nama itu
diikuti dengan periode jabatan.
3. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan
4. OSIS SMK Negeri 1 Purwosari berkedudukan
di Sekolah SMK Negeri 1 Purwosari
Pasuruan
Pasal 2
Dasar dan Azaz
1. Organisasi ini didirikan berdasarkan
Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945
2. Organisasi ini dilindungi oleh Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan,
kekompakan dan Kekreativitasan
Pasal 3
1.
Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional
dengan mentransmisikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani,
daya kreasi,Patriotisme kepribadian dan budi pekerti luhur.
2.
Membangun siswa SMK Negeri 1 Purwosari
yang professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis,
menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil
society).
3.Memantapkan
kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan
pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan
dengan tujuan pendidikan;
Pasal
4
Sifat
Organisasi
Organisasi
ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu – satunya wadah yang menampung
kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang menunjang kurikulum, yang
sah mewakili siswa dari SMK Negeri 1 Purwosari.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi Siswa Intra Sekolah ini berbentuk Kesatuan
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS bersifat
nasional dan digunakan bersama-sama dengan lembaga sekolah lainnya
Pasal 7
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini adalah seluruh siswa dan siswi SMK Negeri 1 Purwosari
2. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi
siswa SMK Negeri 1 Purwosari, pindah sekolah, dan dinyatakan lulus secara
akademis atau meninggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam Organisasi Siswa Intra
Sekolah.
Pasal 9
Pendanaan dan Keuangan
1.
Pendanaan organisasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (APBS)
2. Keuangan organisasi ini diperoleh
dari iuran anggota yang besarnya
ditentukan melalui pengurus OSIS lengkap dan sumbangan-sumbangan yang tidak
mengikat serta usaha – usaha lain yang sah.
BAB
II
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
10
Perangkat
Organisasi
Perangkat Organisasi ini terdiri dari
:
1. Pelindung Organisasi Siswa Intra
Sekolah
2. Pembina dan Penasehat Organisasi
Siswa Intra Sekolah
3. Pengurus Organisasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) SMK Negeri 1 Purwosari
4. Anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah
BAB III
Pasal 11
Pelindung Organisasi
1. Yang bertindak sebagai pelindung
Organisasi Siswa Intra Sekolah SMK Negeri 1 Purwosari adalah Kepala SMK Negeri
1 Purwosari.
BAB IV
Pasal
12
Pembina
dan Penasehat Organisasi
1. Pembina Organisasi ini adalah Wakil
Kepala Kesiswaan yang disahkan Oleh kepala SMK Negeri 1 Purwosari.
2. Pembina Organisasi Harus mendukung
upaya Organisasi untuk melaksanakan Program Kerja.
3. Penasehat Organisasi ini adalah
Seluruh Dewan Guru, Karyawan, Purna Jabatan Pengurus OSIS yang duduk di kelas
XII dan berkompeten dan Alumni Pengurus
OSIS yang tergabung dalam Ikatan Alumni
OSIS (IAO) SMK Negeri 1 Purwosari.
BAB V
Pasal
13
Kepengurusan Organisasi
1. Pengurus Organisasi adalah
Siswa – Siswi SMKN 1 Purwosari kelas X dan XI yang terpilih
2. Pengurus Organisasi dari Kelas
XI adalah pengurus yang telah lolos Regenerasi Kepengurusan
pada saat sidang Pleno
Pasal 14
1. OSIS dipimpin oleh Ketua Umum dan Wakil
Ketua Umum yang terpilih pada waktu
pemilihan
Umum
2. Ketua Umum dan Wakil Ketua
Umum dipilih langsung oleh seluruh warga
SMK Negeri 1
Purwosari yang Meliputi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah ,
seluruh Guru, Kepala Dan Staf
TU, Petugas
Kebersihan, Satpam dan Seluruh siswa – siswi SMK Negeri 1 Purwosari
3. Ketua Umum dan Wakil Ketua
Umum Bertanggung Jawab dan Menaungi seluruh Ekstrakurikuler
dan Organisasi
di SMK Negeri 1 Purwosari
Pasal 15
1. Struktur Pengurus OSIS SMKN 1
Purwosari terdiri dari Pengurus Inti dan Pengurus Seksi Bidang
2. Pengurus Inti terdiri dari :
KEPALA SEKOLAH, PEMBINA OSIS, KETUA UMUM, WAKIL
KETUA,
KETUA 1 ,
WAKIL KETUA 1, SEKRETARIS I, SEKRETARIS II, BENDAHARA I, BENDAHARA II
3. Pengurus Seksi Bidang Terdiri
dari : Sie 1 (Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa),
Sie II
(Kehidupan Berbangsa dan Bernegara), Sie III (Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara),
Sie IV(Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur),
Sie V (Berorganisasi,Pendidikan Politik dan
Kepemimpinan), Sie VI (Keterampilan dan
Kewirausahaan), Sie VII (Kesegaran
Jasmani dan Daya
Kreasi), Sie VIII (Persepsi,Apresiasi dan
Kreasi Seni)
4. Struktur organisasi dapat
dinyatakan sah apabila terdapat minimal KETUA UMUM, WAKIL
KETUA
UMUM, SEKRETARIS, DAN BENDAHARA dalam Pengurus Inti.
Pasal
16
1. Pengurus OSIS bekerja menurut
AD/ART
2. Pengurus OSIS memegang Jabatan
selama satu tahun
3. Pengurus OSIS dapat di
berhentikan apabila tidak bisa menjalankan kewajibannya oleh Ketua
dalam sidang Pleno atas persetujuan Kepala
SMKN 1 Purwosari
4. Ketua Umum dapat mengangkat
rekan kerja dalam menjalankan program Kerja atas persetujuan
Kepala Sekolah
5. Ketua Umum menetapkan petunjuk
pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta
peraturan sebagaimana mestinya.
6. Pengurus OSIS di dalam melaksanakan
tugasnya, Pengurus OSIS dapat bekerjasama dengan
Ekstrakurikuler dan Organisasi atau orang –
orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 17
1. Jika Ketua Umum , Wakil
Ketua Umum, Ketua 1, Wakil Ketua 1, Sekretaris 1, Wakil Sekretaris 1,
Bendara 1, dan/atau Wakil Bendahara 2,
meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka
ia diganti oleh anggota pengurus OSIS lainnya
yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 18
1. Sebelum memangku Jabatan,
Pengurus OSIS Mengucapkan janji dengan kesadaran dan
sungguh – sungguh dihadapan seluruh warga SMKN 1
Purwosari pada saat Upacara Serah
Terima Jabatan .
BAB VI
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBERI
SARAN (DPPS)
Pasal 19
1. Anggota-anggota DPPS merupakan Purna Jabatan Pengurus OSIS yang masih duduk di kelas XII
dan alumni Pengurus OSIS yang tergabung
dalam Ikatan Alumni Osis (IAO) SMKN 1 Purwosari.
2. DPPS berfungsi untuk memberikan bimbingan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS dalam
2. DPPS berfungsi untuk memberikan bimbingan, nasehat, dan saran kepada pengurus OSIS dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya.
3. DPPS wajib memberikan bimbingan, nasehat dan saran secara terus menerus kepada OSIS dalam
3. DPPS wajib memberikan bimbingan, nasehat dan saran secara terus menerus kepada OSIS dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya.
4. DPPS saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS dan telah
4. DPPS saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS dan telah
disahkan oleh Kepala Sekolah.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
Perubahan
Anggaran Dasar OSIS SMK Negeri 1 Purwosari hanya dapat dilakukan Pada sindang
Pleno dan/atau Rapat Program Kerja OSIS SMK Negeri 1 Purwosari.
BAB VIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 21
Hal –
hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya
yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum OSIS SMK Negeri 1 Purwosari.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
Pengurus OSIS
1. Pengurus
OSIS adalah Siswa dan Siswi yang Mendaftar dan terpilih Menjadi Pengurus OSIS
Pasal 2
Syarat – syarat Kepengurusan
1.
Siswa – Siswi SMK Negeri 1 Purwosari yang aktif
2.
Memiliki Intelegensi yang tinggi
3.
Memiliki jiwa spiritual
4.
Mampu mengendalikan emosional
5.
Memiliki antusiasme
6.
Siap Mental dan Fisik
6. Bersedia
mentaati peraturan
Pasal
3
Periode
Jabatan
1.
Periode jabatan Pengurus OSIS adalah 1 Periode / 1 tahun
2. Masa anggota Kepengurusan OSIS berakhir
apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan lulus secara akademis.
c. Tidak lolos dalam Regenerasi.
d. Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan lulus secara akademis.
c. Tidak lolos dalam Regenerasi.
d. Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama
baik OSIS.
Pasal 4
Hak
dan Kewajiban Setiap Pengurus OSIS
Hak Setiap Pengurus :
1. Setiap pengurus berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Setiap pengurus mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Setiap pengurus mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Setiap pengurus berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Setiap pengurus mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Setiap pengurus mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Setiap pengurus :
4. Setiap pengurus berkewajiban memegang teguh AD/ART dan
kebijakan organisasi.
5. Setiap pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
6. Setiap pengurus berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
5. Setiap pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
6. Setiap pengurus berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 5
Rapat Program Kerja
1.
Rapat program kerja merupakan memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2.
Rapat program kerja diadakan 1 kali dalam satu tahun
3.
Rapat Program kerja istimewa dapat dilaksanakan apabila kebijakan organisasi
tidak berjalan
sebagaimana mestinya
Pasal 6
Wewenang Rapat Program Kerja
1.
Menetapkan dan/atau amandemen AD/ART dan Garis besar Program kerja selama satu
periode
2. Menilai
pertanggung jawaban Pengurus
3.
Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya
Pasal 7
Syarat sah dan Tata Tertib Rapat program
kerja
1. Mendapat
persetujuan dari Kepala SMK Negeri 1 Purwosari
2. Dihadiri
oleh kepala dan wakil kepala SMK Negeri 1 Purwosari Atau Perwakilan yang Sah
dari
Pembina Organisasi
3. Rapat
dinyatakan Sah apabila dihadiri 75 % dari anggota kepengurusan OSIS
4. Apabila ayat 5 tidak
terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan
Sah
5. Pengambilan keputusan
dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang Pengurus OSIS
Tugas
Pengurus
1. Pengurus
melaksanakan segala ketentuan dan segala kebijakan sesuai dengan AD/ART
dan/atau kebijakan – kebijakan yang tidak
diatur dalam AD/ART
2. Pengurus
dari kelas XI diakhir masa jabatan wajib menyelenggarakan Regenerasi
3. Pengurus
harus menyelenggarakan program kerja Utama
4.
Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan dalam 1 periode jabatannya
Wewenang Pengurus :
5. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
6. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
5. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
6. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB III
PROGRAM
KERJA
Pasal 9
1. Pengurus OSIS SMK Negeri 1
Purwosari mempunyai Program kerja Utama dan Tambahan
2. Program Kerja Utama Meliputi
: 1. Melaksanakan Rapat Program Kerja
2. Melaksanakan Upacara Hari Senin dan Apel Sabtu
3. Memperingati Hari Ulang Tahun SMK Negeri 1
Purwosari
(OSIS AWARDS)
4. Melaksanakan WISUDA
5. Melaksanakan MOPDB
6. Melaksanakan Regenerasi
7. Melaksanakan LDKS
8. Melaksanakan Sertijab
3. Program Kerja Tambahan
Meliputi : 1. Peringatan Hari – Hari
Besar
2.
Melaksanakan Classmeeting
3. Melaksanakan Istighotsah Akbar
4. Melaksanakan Latihan Gabungan dengan
ekstrakurikuler
5. Melaksanakan Program Kerja Lain
BAB IV
EKSTRAKURIKULER
DI BAWAH NAUNGAN OSIS
Pasal 10
Ekstrakurikuler yang berada
dibawah naungan OSIS adalah seluruh Ekstrkurikuler yang ada di SMKN 1 Purwosari
Pasal 11
1. Setiap ekstrakurikuler harus
berkoordinasi dengan OSIS dalam Kegiatan Formal atau teragenda
Dalam ekstrakurikuler tersebut
2. Ekstrakurikuler dalam melaksanakan
kegiatan teragenda harus mendapat persetujuan dari pihak
OSIS dalam hal ini yaitu Ketua Umum dengan
tidak merugikan kedua belah pihak.
Pasal 12
1. Setiap ekstrakurikuler harus
dipimpin Oleh pengurus ekstrakurikuler tersebut yang duduk di
kelas XI
2. Kebijakan lainnya diatur dalam
AD/ART ekstrakurikuler yang bersangkutan dan di sahkan
BAB V
PERUBAHAN
AD/ART
Pasal 13
1.
Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang/ Rapat Program Kerja
siswa
SMK Negeri 1 Purwosari
2.
Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang melalui referendum.
BAB VI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam
dalam ART akan diatur dalam peraturan lainya yang merupakan kebijaksanaan umum
OSIS SMK NEGERI 1 PURWOSARI.
0 komentar:
Posting Komentar